Pages

Jumat, 13 April 2012

Cara Ekspor Impor Barang Luar Negeri

  1. Kita menghubungi perusahaan di luar negeri yang menjual produk yang kita inginkan. Kemudian kita     melakukan order.
  2. jenis pembayaran bisa menggunakan cara TT (telegraphic transfers) atau bisa juga dengan menggunakan LC (letter of credit)
  3. Bila kita menggunakan LC, kita harus menghubungi bank devisa untuk membuka LC dengan melampirkan PO (Purchase Order). Kemudian bank devisa akan menghubungi bank koresponden di negara supplier dan memerintahkan bank koresponden tersebut untuk menghubungi supplier bahwa telah diterbitkan LC atas order kita ke mereka
  4. Setelah oder kita selesai dikerjakan dan siap dikirim, kita akan mendapat pemberitahuan dari supplier berupa dokumen BL, INV, PL yang dikirim by fax dan original dokumen dikirim ke bank korespinden untuk mendapatkan pembayaran.
  5. Proses selanjutnya kita sebagai importir harus membuat PIB (Pemberitahuan Impor Barang) di warung EDI (Electronic Data Interchange) yang telah ditunjuk Dirjen Bea Cukai
  6. Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa PPH nya yang akan dibayar, maka PIB tersebut ditutup di bank atau PPH nya dibayar antara komputer bank dengan Bea Cukai yang telah online
  7. Kemudian kita juga harus mengurus custom bond (asuransi) yang bertujuan untuk menjaminkan jumlah biaya bea masuk dan PPN terhadap importir sesuai dengan yang tercantum di PIB
  8. Kemudian dokumen yang telah dibayar di bank beserta custom bond diajukan ke BAPEKSTA (Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan) untuk keperluan penerbitan STTJ (Surat Tanda terima Jaminan) yang digunakan untuk mengeluarkan barang dari petugas Bea Cukai.
  9. Pada saat proses pembuatan PIB, Warung EDI berhak untuk mentransfer dokumen milik importir ke Bea Cukai secara online yang sebelumnya pihak EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut) mengecek container dan menukar BL ke forwarder untuk mendapatkan DO (Delivery Order). DO ini dibawa ke Bea Cukai untuk keperluan proses in clearing barang.
  10. Apabila semua oke, pihak Bea Cukai akan memberikan respon kepada importir dan menyuruh importir untuk segera menyampaikan dokumen ke Kantor Bea Cukai yang bersangkutan.
  11. Pihak Bea CUkai akan meneliti dokumen dari importir tersebut.
  12. Setelah diterima dan diteliti fisik dokumen tersebut serta disesuaikan dengan data yang telah ditransfer terdahulu, maka Bea Cukai akan mengeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Lain halnya jika Bea Cukai mencurigai dokumen yang mereka terima, maka PIhak Bea Cukai akan menerbitkan PJM (Pemberitahuan Jalur Merah)
  13. Dengan membawa SPPB dari Bea Cukai maka kita bisa mengeluarkan barang yang kita import dari pelabuhan.

CARA EKSPOR Produk/barang Ke luar Negeri:

  1. Kita harus bisa menemukan buyer/pembeli dari luar negeri. Database buyer bisa diperoleh dari beberapa sumber. Bisa melalui mengikuti pameran, menghubungi perwakilan dagang, dll
  2. Proses selanjutnya adalah kita menawarkan produk kita kepada buyer. Kita harus bisa menunjukkan keunggulan kualitas dan beberapa keunggulan lainnya sehingga buyer tertarik dengan produk kita. Sampai pada akhirnya buyer melakukan transaksi pembelian.
  3. Prosedur ekspor yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
  4. Menyiapkan SI (shipping instruction) ke pelayaran yang dilengkapi dengan Invoice dan Packing List
  5. Setelah itu, pihak pelayaran akan mengeluarkan DO (Delivery Order) yang berisi informasi tentang container berupa nomer seal dan nomer container, Nama feeder (nama kapal pegangkut), dll
  6. Berdasarkan Do tersebut, kita kemudian harus mengurus PEB (Pemberitahuan Ekxpor Barang) yang akan menjadi cikal bakal diterbitkannya COO (Certificate of Origin)
  7. Setelah container berangkat, pihak pelayaran akan menerbitkan BL (Bill of Lading)
  8. Kemudian kita bisa menagih pelunasan pembayaran order dari buyer dengan mengirimkan via fax/email dokumen: BL, Packing List, Invoice, dan COO
  9. Dokumen asli baru kita kirim ke buyer melalui jasa pengiriman apabila uang pelunasan order telah masuk ke rekening kita
..
semoga Cara Ekspor /Impor Barang Luar Negeri ini bisa bermanfaat bagi anda yang inging mengembangkan bisnis anda dengan mengintegrasikan Produk/Barang Luar dan Dalam Negeri