Pengertian Adendum
Apa itu Adendum, Adendum adalah istilah hukum yang lazim disebut dalam
suatu pembuatan perjanjian. Dilihat dari arti katanya, addendum adalah
lampiran, suplemen, tambahan. (John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus
Inggris-Indonesia, hal.11). Pengertian Addendum adalah istilah
dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau
pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara
hukum melekat pada perjanjian pokok itu.
(http://id.wikipedia.org/wiki/Addendum). Menurut Frans Satriyo
Wicaksono, SH dalam buku “Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak”
disebutkan jika pada saat kontrak berlangsung ternyata terdapat hal-hal
yang belum cukup diatur dalam kontrak tersebut, dapat dilakukan
musyawarah untuk suatu mufakat akan hal yang belum diatur tersebut.
Untuk itu ketentuan atau hal-hal yang belum diatur tersebut harus
dituangkan dalam bentuk tertulis sama seperti kontrak yang telah dibuat.
Pengaturan ini umum ini umum disebut dengan addendum atau amandemen Biasanya
klausula yang mengatur tentang addendum dicantumkan pada bagian akhir
dari suatu perjanjian pokok. Namun apabila hal tersebut tidak
dicantumkan dalam perjanjian, addendum tetap dapat dilakukan sepanjang
ada kesepakatan diantara para pihak, dengan tetap memperhatikan
ketentuan pasal 1320 KUH Perdata. Belum ada alasan yang pasti
mengapa cara addendum lebih dipilih digunakan daripada membuat
perjanjian baru untuk perubahan dan atau penambahan isi dari suatu
perjanjian. Namun patut diduga bahwa hal tersebut semata karena alasan
kepraktisan serta lebih menghemat waktu dan biaya.