Pengertian Advokat
Apa itu Advokat, advokat atau Kuasa Hukum adalah kata
benda, subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan
Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum.
Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam
suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang
pengadilan. Dalam profesi hukum, dikenal istilah beracara yang terkait
dengan pengaturan hukum acara dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. Istilah pengacara
dibedakan dengan istilah Konsultan Hukum yang kegiatannya lebih ke
penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum. Pembelaan dilakukan oleh
pengacara terhadap institusi formal (peradilan) maupun informal
(diskursus), atau orang yang mendapat sertifikasi untuk memberi jasa
hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Di Indonesia, untuk
dapat menjadi seorang pengacara, seorang sarjana yang berlatar belakang
Perguruan Tinggi hukum harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus ujian
profesi yang dilaksanakan oleh suatu organisasi pengacara.