Pengertian Akreditasi Perguruan Tinggi
Status akreditasi suatu perguruan tinggi merupakan cermin kinerja perguruan tinggi yang bersangkutan dan menggambarkan mutu, efisiensi, serta relevansi suatu program studi yang diselenggarakan.
Saat ini terdapat dua jenis akreditasi yang diberikan oleh pemerintah kepada program studi di perguruan tinggi, yaitu:
Status akreditasi suatu perguruan tinggi merupakan cermin kinerja perguruan tinggi yang bersangkutan dan menggambarkan mutu, efisiensi, serta relevansi suatu program studi yang diselenggarakan.
Saat ini terdapat dua jenis akreditasi yang diberikan oleh pemerintah kepada program studi di perguruan tinggi, yaitu:
- Status Terdaftar, Diakui, atau Disamakan yang diberikan kepada Perguruan Tinggi Swasta
- Status Terakreditasi atau Nir-Akreditasi yang diberikan kepada semua perguruan tinggi (Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, dan Perguruan Tinggi Kedinasan).
Karena
adanya dua status akreditasi yang sama-sama masih berlaku, saat ini
terdapat PTS yang menyandang kedua-duanya untuk program studinya. Hal
ini terjadi karena proses pemberian status akreditasi dilakukan melalui
dua jalur yang berbeda sesudah terbentuknya Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT). Sebelumnya, penentuan status didasarkan pada
SE Dirjen Dikti No. 470/D/T/1996.
Kemudian
pemerintah menetapkan, untuk pelaksanaan akreditasi terhadap suatu
PTS/Unit PTS, sepanjang belum pernah dievaluasi (diakreditasi) oleh atau
melalui BAN-PT, akan tetap dilakukan berdasarkan peraturan tersebut
diatas, tetapi manakala suatu PTS/Unit PTS telah pernah dievaluasi
(diakreditasi) oleh atau melalui BAN-PT, maka selanjutnya pelaksanaan
akreditasi terhadap PTS yang bersangkutan dilakukan dengan berpedoman
pada kriteria atau Borang Akreditasi dari BAN-PT.Sesudah terbentuknya Badan Akreditasi Nasional
Pada bulan Desember 1994 dibentuk BAN-PT untuk membantu pemerintah dalam upaya melakukan tugas dan kewajiban melaksanakan pengawasan mutu dan efisiensi pendidikan tinggi. Pembentukan BAN-PT ini menunjukkan bahwa akreditasi perguruan tinggi di Indonesia pada dasarnya adalah tanggung jawab pemerintah dan berlaku bagi semua perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Hal ini sekaligus menunjukkan niat dan kepedulian pemerintah dalam pembinaan penyelenggaraan perguruan tinggi, melayani kepentingan masyarakat, dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Karena tidak lagi membedakan negeri dan swasta, pengertian akreditasi dalam dunia pendidikan tinggi adalah pengakuan atas suatu lembaga pendidikan yang menjamin standar minimal sehingga lulusannya memenuhi kualifikasi untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi atau memasuki pendidikan spesialisasi, atau untuk dapat menjalankan praktek profesinya (to recognize an educational institution as maintaining standards that qualify the graduates for admission to higher or more specialized institutions or for professional practice).
Akreditasi perguruan tinggi yang diterapkan dalam sistem pendidikan nasional dimaksudkan untuk menilai penyelenggaraan pendidikan tinggi. Penilaian itu diarahkan pada tujuan ganda, yaitu:
- menginformasikan kinerja perguruan tinggi kepada masyarakat
- mengemukakan langkah pembinaan yang perlu ditempuh terutama oleh perguruan tinggi dan pemerintah, serta partisipasi masyarakat.
Peringkat
pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada perguruan tinggi
didasarkan atas hasil akreditasi perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh
BAN-PT, dengan melakukan akreditasi yang meliputi akreditasi lembaga
dan akreditasi program studi.
Kriteria penilaian untuk akreditasi lembaga terdiri atas:
- Izin penyelenggaraan pendidikan tinggi
- Persyaratan dan kelayakan penyelenggaraan pendidikan tinggi
- Relevansi penyelenggaraan program pendidikan dengan pembangunan
- Kinerja perguruan tinggi
- Efisiensi pengelolaan perguruan tinggi.
Kriteria penilaian untuk akreditasi program studi terdiri atas:
- Identitas
- Izin penyelenggaraan program studi
- Kesesuaian penyelenggaraan program studi dengan peraturan perundang-udangan
- Relevansi penyelenggaraan program studi
- Sarana dan prasarana
- Efisiensi penyelenggaraan program studi
- Produktivitas program studi
- Mutu lulusan.
Klasifikasi
penilaian untuk semua kriteria tersebut ditentukan oleh 3 aspek, yaitu
mutu (bobot 50%), efisiensi (25%), dan relevansi (25%).