Pengertian Asuransi
Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan
kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang
atau badan ke lainnya..
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau
tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang
menerima resiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini
disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang
menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang
dibayar oleh “tetanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang
ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung”
untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan
keuntungan.