Pengertian Direksi
A. Pengertian Direksi
A. Pengertian Direksi
Direksi adalah
Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud
dan tujuan Perseroan serta mwakili Perseroan, baik di dalam maupun di
luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
B. Pengangkatan Direksi
1. Direksi diangkat oleh RUPS
2. Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih
3. Yang
dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang
cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dihukum karena merugikan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum
pengangkatan.
C. Tugas Direksi
Direksi dalam menjalankan perseroan memiliki, tugas-tugas, yaitu :
1. Direksi
wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas
pengurusan Perseroan dengan tetap memperhatikan keseimbangan
kepentingan seluruh pihak yang berkepentingan dengan aktivitas Perseroan
2. Direksi
wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Anggaran Dasar dan keputusan RUPS dan memastikan seluruh aktivitas
Perseroan telah sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, keputusan RUPS serta
peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Perseroan
3. Direksi
dalam memimpin dan mengurus Perseroan semata-mata hanya untuk
kepentingan dan tujuan Perseroan dan senantiasa berusaha meningkatkan
efisiensi dan efektivitas Perseroan
4. Direksi
senantiasa memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan secara amanah
dan transparan. Untuk itu Direksi mengembangkan system pengendalian
internal dan system manajemen resiko secara terstruktural dan
komprehensif
5. Direksi akan menghindari kondisi dimana tugas dan kepentingan Perseroan berbenturan dengan kepentingan pribadi.
D. Berakhirnya Masa Tugas Direksi
1. Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya
2. Jangka waktu masa tugas direksi diatur dalam Anggaran Dasar atau Akte Pendirian
3. Jika
diberhentikan sementara waktu sebelum masa tugasnya oleh
RUPS/Komisaris maka dalam jangka waktu 30 hari diadakan RUPS untuk
memberi kesempatan Direksi tersebut membela diri. Apabila dalam jangka
waktu 30 hari tidak ada RUPS maka pemberhentian sementara batal demi
hukum
4. Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:
a. ditutupnya RUPS apabila anggota Direksi diberhentikan sewaktu-waktu
b. tanggal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi
c. tanggal lain yang ditetapkan dalam RUPS
E. Kewajiban Direksi
Kewajiban Direksi di dalam perseroan, yaitu :
1. Direksi
wajib bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk
kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam
maupun di luar pengadilan. Sebagai organ yang wajib bertanggungjawab,
Direksi mempertanggungjawabkan kepengurusan itu kepada RUPS
2. Direksi
wajib membuat dan memelihara Daftar Pemegang Saham, Risalah RUPS dan
Risalah Rapat Direksi, menyelenggarakan pembukuan Perseroan; melaporkan
kepemilikan sahamnya dan keluarga yang dimiliki pada Perseroan atau
Perseroan lain.
3. Direksi wajib menyiapkan laporan tahunan (termasuk pertanggung jawaban tahunan) untuk RUPS.
4. Direksi wajib memberikan keterangan kepada RUPS mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan perseroan.
5. Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan atau RUPS lain yang dianggap perlu (termasuk melakukan pemanggilan dan lain-lain).
6. Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan sebagian besar atau seluruh kekayaan Perseroan.
7. Direksi wajib menyiapkan rencana penggabungan, peleburan atau pengambilalihan untuk diajukan kepada RUPS.
F. Kewenangan Direksi
Direksi memiliki kewenangan, yaitu :
1. Direksi berwenang untuk mengusulkan kepada RUPS :
· Perubahan anggaran dasar
· Pembelian kembali saham dan pengalihan saham tersebut kepada pihak lain
· Penambahan modal
· Pengurangan modal
· Penggunaan laba dan pembagian deviden
· Pembubaran perseroan
2. Direksi berwenang untuk mengatur dan menyelenggarakan kegiatan usaha Perseroan
3. Direksi berwenang mengelola kekayaan Perseroan
4. Direksi berwenang mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan
5. Direksi berwenang untuk mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya sesuai Anggaran Dasar/Akte Pendirian
6. Direksi berwenang untuk membela diri dalam forum RUPS jika Direksi telah diberhentikan untuk sementara waktu oleh RUPS/Komisaris
7. Direksi
berwenang untuk mengajukan usul kepada Pengadilan Negeri agar
perseroan dinyatakan pailit setelah didahului dengan persetujuan RUPS
G. Pertanggungjawaban Pribadi Direksi
- Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
- Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
- Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah
melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk
kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak
mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung
atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut